Minggu, 8 Juni 2025

Sejarah

Sejarah
Bagikan

Sejarah singkat tentang masjid Darus Sa’adah, Masjid Darus Sa’adah berdiri sejak tahun 1990 pada saat itu disebut Mushola Darus Sa’adah karena memang pada saat itu jumlah pemukim di desa Ngembalrejo RT08/RW01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus Jawa Tengah masih relatif sedikit. Mushola berdiri diatas tanah wakaf seluas 280 meter persegi dari wakif yang bernama H. Alif Sumaji Abdul Latif, dengan nota wakaf pada tahun 1994. Pada pelataran samping mushola Darus Sa’adah juga dipergunakan untuk wahana edukasi Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) yang keberadaan TPQ tersebut hingga tahun 2016 sebelum dipindahkan ke tempat yang lebih luas. Dengan perlajanan waktu dan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk serta dengan perkembangan jaman, hal ini menjadi dasar beralihnya status mushola menjadi masjid.

Perubahan status ini dapat dilakukan karena wakif masih hidup sehingga wakif mengikrarkan kembali wakaf tersebut menjadi wakaf Masjid. Dipandang dari perspektif hukum syar’i apabila tanah sudah diwakafkan memang berarti sudah terputus hubungan kepemilikan akan tetapi dilihat dari perspektif asal usul dan normatif maka tidak ada salahnya bawah tanah yang dulu pernah diwakafkan sebagai mushola diikrarkan kembali menjadi wakaf masjid karena sesungguhnya mushola dan masjid pada dasarnya adalah sama, perbedaan itu muncul karena di negara kita ada pengistilahan mushola dan masjid. dengan demikian maka kita yakini bahwa mushala dan masjid adalah sama. karena tempat ibadah umat muslim/islam adalah masjid.

Masjid Darus Sa'adah
Jl. Hs. Maschuri Dk Ngetuk, Ngembalrejo, Bae, Kudus, Jawa Tengah
Luas Tanah1200 m2
Luas Bangunan700 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1985
  • Mengaji Alquran setiap hari ba'da sholat maghrib di Masjid Darus Sa'adah